Minggu, 26 April 2026

Pengumuman PPDB Online 2021 Pangkalpinang: Jadwal dan Cara Daftar via ppdb.pangkalpinangkota.go.id

Pengumuman PPDB Online 2021 Pangkalpinang: Jadwal dan Cara Daftar via ppdb.pangkalpinangkota.go.id

Editor: Dedy Qurniawan
siap-ppdb.com
Pengumuman PPDB Online 2021 Pangkalpinang: Jadwal dan Cara Daftar via ppdb.pangkalpinangkota.go.id - PPDB Online 2021 

Pengumuman PPDB Online 2021 Pangkalpinang: Jadwal dan Cara Daftar via ppdb.pangkalpinangkota.go.id

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berikut ini informasi lengkap mengenai PPDB Online 2021 Pangkalpinang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD/SMP secara online pada 2021 ini.

Caranya adalah dengan mengakses laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id/.

Saat ini, penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) Online untuk calon siswa SD di Kota Pangkalpinang telah dimulai pada 2 Juni 2021 ini.

Pendaftaran siswa dilakukan via laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id/.

Masa pendafataran untuk jenjang SD akan berlangsung sampai 14 Juni 2021.

Adapun untuk SMP, pendaftaran siswa dimulai 15 Juni dan akan berlaku hingga 19 Juni 2021.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang Minta Dinas Pendidikan Awasi dan Antisipasi Jika Server PPDB Down

Berikut jadwal,cara dan syarat PPDB online sekolah SD dan SMP di Pangkalpinang via ppdb.pangkalpinangkota.go.id :

1. Jadwal PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

- Pendaftaran untuk jenjang SD mulai dari 2-10 Juni 2021, verifikasi 11-14 Juni, pengumuman 26 Juni.

- Pendaftaran untuk jenjang SMP 15-19 Juni 2021, verifikasi 21-25 Juni 2021, penguman 26 Juni 2021.

2. Link PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

PPDB online jenjang SD dan SMP di Kota Pangkalpinang dapat diakses melalui laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id/ .

Ilustrasi PPDB- Orang tua dan murid melihat hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang ditempelkan di papan pengumuman di SMKN 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018 (Bangka Pos / Resha Juhari)

3. Cara Daftar pada PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

- Calon Siswa mengakses laman pendaftaran; https://ppdb.pongkalpinangkota.go.id

- Calon Siswa memilih Zonasi/Prestasi/Afirmasi/Mutasi Sekolah sesuai dengan KK dan melakukan registrasi menggunakan NIK (pastikan untuk KK yang terbaru terutama wilayah pemekaran).

- Setelah Registrasi berhasil Calon Siswa Login dengan NIK dan Password yang telah dibuat.

- Calon Siswa melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara daring.

- Calon Siswa melakukan Pemilihan Sekolah sesuai jalur PPDB dan memilih sekolah Swasta untuk pilihan ke dua (Khusus SMP)

- Calon Siswa mengunggah dokumen persyaratan sesual jalur PPDB dalam bentuk atau format photo (JPEG)

- Calon Siswa mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

- Petugas PPDB melakukan verifikasi pendaftaran secara daring.

- Calon Siswa dapat melihat hasil seleksi di menu Proses Seleksi secara daring dilaman PPDB.

- Bagi calon Siswa yang diterima, wajib daftar ulang dengan membawa berkas persyaratan yang asli.

- Jika calon siswa berada diluar kuota penerimaan bisa melakukan edit data untuk memilih Sekolah lain dalam satu zonasi, dan mencetak ulang bukti pendaftaran.

Baca juga: Kuota PPDB SMP N 2 Pangkalpinang Masih Tunggu Dinas Pendidikan

4. Persyaratan calon peserta didik SD PPDB Online 2021

a. Berusia Minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2021

b. Akte Kelahiran asli

c. Kartu Keluarga asli

d. Pas Photo 3 x 4

e. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur Afirmasi

f. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur Mutasi.

5. Persyaratan Calon Peserta Didik SMP PPDB Online 2021

a. Berusia Maksimal 15 Tahun terhitung 1 Juli 2021

b. Akte Kelahiran asli

c. Kartu Keluarga asli

d. ljazah atau Surat Keterangon Lulus asli

e. Pas Photo 3 x 4; f. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur Afirmasi.

g. Sertifikat atau piagam penghargaan tingkat Nasional atau Provinsi bagi jalur Prestasi

h. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur Mutasi.

Baca juga: Tidak Sampai 5 Menit, Ismunadi Sudah Daftarkan Anaknya Masuk SD Lewat PPDB Online

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi menyebut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pangkalpinang dilaksankan secara online.

Kata dia, jika siswa dan orang tua merasa kesulitan atau menemukan permasalahan dapat langsung mengunjungi sekolah yang dituju untuk pendafataran.

"Pendaftaran memang kita lakukan secara online, terlebih mengingat saat ini kita masih pandemi covid-19, lalu semunya memang sudah diatur by sistem secara online jadi lebih mempermusah sebetulnya," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Senin (31/5/2021).

Eddy mengatakan, jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan orang mtua atau wali dan prestasi dengan ketentuan.

Kuota jalur zonasi Paling sedikit 70% untuk tingkat SD, 50% untuk SMP dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung. Jalur Perpindahan orang tua paling banyak 5% dari daya tampung.

"Peserta didik hanya bisa mendaftarkan satu sekolah dalam satu zona saja," sebutnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved