Prostitusi

Menolak Bayar Tagihan Usai dapat Servis dari PSK, Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

Menolak Bayar Tagihan Usai dapat Servis dari PSK, Seorang Pemuda Babak Belur di Hajar Warga

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan 

Pria yang tak disebutkan identitasnya itu divonis tiga tahun penjara atas dakwaan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.

Adapun prostitusi di Swiss sendiri dilaporkan legal dan berizin.

Setidaknya ada rumah bordil yang mempunyai sertifikat operasional, terutama di Zurich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Habiskan Rp 192 Juta Bersama PSK, Ternyata Uang Palsu", 

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved