Wawancara Eksklusif
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja Di-PHK Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial baru yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedang disosialisasikan.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial baru yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, belum banyak masyarakat yang memgetahui tentang manfaat, syarat-syarat JKP dan program-program jaminan sosial lainnya.
Seperti apa manfaat dan bagaimana program mengikuti program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ini, Bangkapos.com telah mewawancarai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung. Berikut kutipan wawancara eksklusif tersebut;
Di masa pandemi ini, banyak orang kehilangan pekerjaannya dan di PHK, lantas bagaimana peran BPJS Ketenagakerjaan mengatasi hal tersebut?
Di bulan-bulan ini kita akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan binaan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini merupakan turunan dari Permenaker No. 37 tahun 2021 yang baru disahkan bulan April lalu.
Untuk iurannya tidak dipotong dari peserta maupun perusahaan karena murni dikeluarkan langsung dari dana operasional BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi pemerintah.
Sementara itu, saat ini kita sedang menunggu mekanismenya dari perdir (peraturan direksi) BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Namun perlahan kita akan sosialisasikan tentang manfaat, tujuan, syarat-syaratnya dan lain-lain baik secara webinar maupun tertulis.
Siapa saja yang mendapat pelayanan JKP, apakah hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif atau bagaimana?
Saat ini, pelayanan JKP hanya diperuntukkan untuk peserta aktif atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk yang belum daftar atau sudah berhenti bekerja maka belum bisa dilayani.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Penyelenggara JKP adalah pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pesertanya adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Manfaat yang diberikan antara lain, sejumlah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk menambah skill tenaga kerja.
Sumber pendanaan JKP berasal dari dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN dan rekomposisi iuran jaminan sosial.
Rekomposisi jaminan sosial didapatkan dari iuran yang dibayarkan oleh perusahaan baik itu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKm) sehingga tidak perlu adanya penambahan iuran untuk memperoleh JKP.
Intinya, manfaat JKP bagi orang yang kehilangan pekerjaan adalah mendapatkan bantuan berupa uang tunai selama 3 bulan, dan pelatihan yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210609-kepala-cabang-bpjs-ketenagakerjaan-pangkalpinang-agus-theodorus-parulian-marpaung.jpg)