Berita Pangkalpinang
1.038 Pendaftar Hari Pertama PPDB SMP di Pangkalpinang, Tak Kebagian Pemkot Menambah Rasio Perkelas
Kata Eddy, jumlah pendaftar tersebut akan terus terupdate enam jam sekali. Dan 1.038 itu dari enam zonasi dan tujuh Kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi menyebut pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMP di Kota Pangkalpinang hari pertama sudah 1.038 pendafatar hingga Selasa (15/6) pukul 14:30 WIB.
Kata Eddy, jumlah pendaftar tersebut akan terus terupdate enam jam sekali. Dan 1.038 itu dari enam zonasi dan tujuh Kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Adapun pendaftaran untuk jenjang SMP 15-19 Juni 2021, verifikasi 21-25 Juni 2021, dan pengumuman 26 Juni 2021.
Zonasi 1 Kecamatan Rangkui 217 pendaftar, zonasi 2 Kecamatan Girimaya 23 pendafatar, zonasi 3 Kecamatan Bukit Intan 142 pendafatar, zonasi 4 Kecamatan Gerunggang dan Tamansari 390 pendafatar, zonasi 5 Kecamatan Gabek 174 pendaftar, zonasi 6 Kecamatan Pangkalbalam 92 pendaftar.
Kata Eddy untuk laman pendaftaran PPDB online tingkat SMP masih sama seperti SD kemarin di laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id
- Adapun Alur Pendaftarannya
- Calon Siswa mengakses laman pendaftaran; https://ppdb.pongkalpinangkota.go.id
- Calon Siswa memilih Zonasi/Prestasi/Afirmasi/Mutasi Sekolah sesuai dengan KK dan melakukan registrasi menggunakan NIK (pastikan untuk KK yang terbaru terutama wilayah pemekaran).
- Setelah Registrasi berhasil Calon Siswa Login dengan NIK dan Password yang telah dibuat.
- Calon Siswa melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara daring.
- Calon Siswa melakukan Pemilihan Sekolah sesuai jalur PPDB dan memilih sekolah Swasta untuk pilihan ke dua (Khusus SMP)
- Calon Siswa mengunggah dokumen persyaratan sesual jalur PPDB dalam bentuk atau format photo (JPEG)
- Calon Siswa mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Petugas PPDB melakukan verifikasi pendaftaran secara daring.
- Calon Siswa dapat melihat hasil seleksi di menu Proses Seleksi secara daring dilaman PPDB.
- Bagi calon Siswa yang diterima, wajib daftar ulang dengan membawa berkas persyaratan yang asli.
- Jika calon siswa berada di luar kuota penerimaan bisa melakukan edit data untuk memilih Sekolah lain dalam satu zonasi, dan mencetak ulang bukti pendaftaran.
Persyaratan Calon Peserta Didik SMP
Berusia Maksimal 15 Tahun terhitung 1 Juli 2021
Akte Kelahiran asli
Kartu Keluarga asli
ljazah atau Surat Keterangan Lulus asli
Pas Photo 3 x 4; f. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur Afirmasi.
Sertifikat atau piagam penghargaan tingkat Nasional atau Provinsi bagi jalur Prestasi
Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur Mutasi.
Eddy mengatakan, jika siswa dan orang tua merasa kesulitan atau menemukan permasalahan dapat langsung mengunjungi sekolah yang dituju untuk proses pendafataran.
"Pendaftaran memang kita lakukan secara online, terlebih mengingat saat ini kita masih pandemi covid-19, lalu semuanya memang sudah diatur by sistem secara online jadi lebih mempermudah, dan kurang lebih sama seperti PPDB SD kemarin ada laman yang sudah kita sediakan untuk pendaftaran," Ujar Eddy.
Sementara untuk daya tampung SMP kata Eddy seluruh sekolah berikut negeri dan swasta dapat menampung 4.400 peserta didik baru.
Menurutnya, antisipasi membludaknya pendaftaran peserta didik baru jenjang SMP juga sudah dilakukan.
Mulai dari menambah rasio perkelas menjadi 36 siswa-siswi, hingga tetap akan mengakomodir siswa dengan pembagian sekolah tidak pada satu tempat.
"Intinya tidak bisa menumpuk di satu sekolah, harus didistribusikan ke semua sekolah kalau diterimanya itu kami jamin usia wajib belajar akan tetap kita akomodir hanya saja tidak bisa satu sekolah kita bagi semua sekolah sama saja tidak ada lagi sekolah favorit. Rasio kelasnya kita tambah menjadi 36 siswa," jelasnya.
Menurutnya, penambahan rasio perkelas tersebut tak menjadi masalah asalkan seluruh anak usia sekolah dapat terjamin menerima pendidkan.
"Hanya saja tidak bisa satu sekokah, harus didistribusikan keseluruh sekolah termasuk swasta. Hingga zona-zonanya sudah terkelompok masing-masing," tuturnya.