Rabu, 15 April 2026

Syarat dan Biaya Urus SIM A, Pemohon Kini Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi ...

IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Syarat dan Biaya Urus SIM A, Pemohon Kini Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

BANGKAPOS.COM -- Bagi anda yang hendak membuat SIM A, saatnya mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Pihak kepolisian kini telah mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A.

Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Baca juga: M Cheng, si Pria Tionghoa yang Jadi Mualaf Setelah Lihat Malaikat Menjaga Masjid saat Tsunami Aceh

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,

sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

Baca juga: Sistem Pertahanan Israel Kini Makin Canggih, Punya Laser untuk Tembak Jatuh Drone Bersenjata

Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.

Sehingga meminimalisir kecelakaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved