Selasa, 5 Mei 2026

Syarat dan Biaya Urus SIM A, Pemohon Kini Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi ...

Tayang:
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Ya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.

Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.

Baca juga: Israel Tak Ada Pilihan Lain Selain Gempur Iran, Ternyata Konflik 1979 Jadi Awal Mulanya

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Diperbolehkan Poligami, Nagita Slavina Langsung sebut Jalan ke Surga Itu Banyak

Baca juga: Lesti Kejora Mendadak Curhat Jelang Dinikahi Rizky Billar, Ingin Selalu Belajar Jadi Orang Baik

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,

salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Biaya bikin SIM A

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.

(*/ SerambiNews.com / tribunnewsmaker / Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved