Sabtu, 11 April 2026

Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Segera Diberlakukan di Jawa dan Bali

PPKM darurat ini akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat segera menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat.

PPKM Darurat ini akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Rencana penerapan PPKM Darurat itu telah difinalisasi pada Rabu (30/6/2021) dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian, untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jokowi, belum diputuskan apakah PPKM Darurat tersebut nantinya diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

Namun yang pasti, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali. Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.

Penerapan PPKM darurat kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat. Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW nya sudah merata.

"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

Daftar Usulan dalam PPKM Darurat

Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).

Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara

Selain itu, ada sejumlah usulan lain yang disampaikan. Yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved