Selasa, 19 Mei 2026

Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Segera Diberlakukan di Jawa dan Bali

PPKM darurat ini akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Rangkuman rencana PPKM darurat

Berikut ini rangkuman dari rencana pemberlakukan PPKM Darurat, dihimpun Tribunnews.com, Rabu petang:

1. Diberlakukan di Jawa-Bali

Meski PPKM Daurarat belum diumumkan secara resmi, Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat bakal diterapkan terbatas di Jawa dan Bali.

Alasannya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Jokowi mengungkapkan, pemberlakukan PPKM Darurat dikarenakan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Mantan Wali Kota Solo mencontohkan wilayah Jakarta Barat, saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merata di tingkat RT dan RW.

Karena itu, diperlukan keputusan tegas untuk menurunkan kasus Covid-19.

"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

2. Menteri Luhut Ditunjuk jadi Koordinator Penerapan PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat bakal di bawah komando Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

3. Durasi PPKM Darurat

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved