CPNS
Lulus CPNS 2021, Segini Besarnya Gaji yang Diterima Mulai dari Lulusan SD dan Golongan I Sampai IV
Selain jaminan uang pensiun, PNS juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.
BANGKAPOS.COM -- Tak mengherankan banyak yang mendaftar CPNS dan menjadi abdi negara.
Selain jaminan uang pensiun, PNS juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.
Selama keuangan negara masih stabil, PNS tetap menerima gaji mereka tanpa khawatir telat atau berkurang.
Gaji PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/14022020_ilustrasi-gaji-pns.jpg)