Kamis, 9 April 2026

CPNS

Lulus CPNS 2021, Segini Besarnya Gaji yang Diterima Mulai dari Lulusan SD dan Golongan I Sampai IV

Selain jaminan uang pensiun, PNS juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS 2021 

BANGKAPOS.COM -- Tak mengherankan banyak yang mendaftar CPNS dan menjadi abdi negara.

Selain jaminan uang pensiun, PNS juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.

Selama keuangan negara masih stabil, PNS tetap menerima gaji mereka tanpa khawatir telat atau berkurang.

Gaji PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved