CPNS

CPNS Polisi Kehutanan untuk Lulusan SMK di KLHK, Lihat Daftar Gajinya dan Formasinya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021. Berapa gajinya?

Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Seleksi CPNS 2021 

Aturan mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hal tersebut pun juga berlaku untuk jabatan Polisi Kehutanan.

Berikut adalah daftar gaji pokokk PNS untuk golongan II dikutip dari PP tersebut:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan

Selain menerima gaji pokok, Polisi Kehutanan juga menerima tunjangan. Komponen tunjangan PNS cukup beragam, untuk tunjangan melekat, terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwajilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Di sisi lain, PNS, termasuk Polisi Kehutanan, juga menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam tunjangan PNS. Aturan mengenai tukin PNS di lingkungan KLHK diatur di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2018 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Besaran tukin yang diterima pun bergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Aturan mengenai kelas jabatan di lingkungan KLHK tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2016.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula masuk kelas jabatan 5, sehingga besaran tukin yang berhak diterima sebesar Rp 2.943.000 dengan asumsi tukin dibayarkan 100 persen.

Besaran tukin yang diterima pun akan meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved