BPOM Segera Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Regdanvimab, Obat Terapi Covid-19

Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA pada Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.

Editor: nurhayati
Istimewa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Penny K Lukito. 

Faktanya, tingkat kematian semakin tinggi dan Indonesia menjadi urutan terdepan dalam kasus kematian Covid-19.

Faktor kelangkaan oksigen dan obat, penuhnya keterisian tempat tidur  rumah sakit dan permasalahan mendapatkan mobil ambulans karena kasus Covid-19 yang tinggi jadi pemicu kematian tinggi pasien isolasi mandiri.

"Bisa dicek di lapangan betapa sulitnya pasien yang isolasi mandiri  mendapatkan tabung oksigen dan obat-obatan terutama untuk golongan antivirus dan antibiotik. Belum lagi masalah kapasitas rumah sakit yang sudah penuh, termasuk sulitnya mendapatkan mobil ambulans bagi pasien yang darurat Covid-19," kata Mufida kemarin.

Menurut Mufida, program Kemenkes Telemedicine nyatanya belum terbukti berjalan baik dan informasi terkait isoman sulit didapat masyarakat.

(Tribun Network/Rina Ayu/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved