Oknum Satpol PP Pukul Wanita, Jokowi Sindir Keras Mendagri dan Kapolri : Jangan Keras dan Kasar

Presiden Jokowi memberi sindiran keras kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Editor: M Zulkodri
BPMI Setpres/Lukas
Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). 

BANGKAPOS.COM---Kasus pemukulan yang dilakukan oknum satpol PP kepada pemilik warkop dan istrinya terus bergulir.

Videonya menjadi viral bahkan tidak sedikit yang mengecam tindakan arogan oknum satpol PP tersebut.

Kejadian tersebut terjadi dalam rangka penegakan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.

Kabupaten Gowa salah satu daerah zona oranya Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat kejadian, hingga Kamis (15/7/2021) pagi kata kunci Satpol PP sampai masuk daftar trending Twitter di tanah air.

Caci maki netizen juga ditujukan kepada oknum aparat satpol PP Kabupaten Gowa yang memukul seorang wanita.

Bahkan peristiwa ini menjadi perhatian presiden Jokowi.

Tidak tanngung-tangung Presiden memberi sindiran keras kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jokowi menyayangkan tindakan kekerasan ini, apalagi korbannya adalah perempuan.

Kritik Jokowi ia sampaikan saat memberi pengantar dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (17/7/2021).

"Saya kira peristiwa yang ada di Sulsel, misalnya Satpol PP memukul pemilik warung apalagi ibu-ibu, ini untuk rakyat jadi memanaskan suasana," kata Joko Widodo lewat pengantarnya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Video Oknum Satpol PP bersikap arogan memukul pemilik warung dan istrinya yang lagi hamil saat melakukan penertiban
Video Oknum Satpol PP bersikap arogan memukul pemilik warung dan istrinya yang lagi hamil saat melakukan penertiban (Kolase, Facebook)

Jokowi mengingatkan, agar berhati-hati dalam menurunkan mobilisasi masyarakat.

Khususnya soal penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat.

"Pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri, dan juga Mendagri agar jangan keras dan kasar," tegasnya.

Aparat harusnya bersikap tegas dan santun.

"Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan. Sambil bagi beras, itu bisa sampai pesannya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Pelakunya Mardani yang tak lain merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa. 

Korbannya merupakan pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, Mardani sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani sebelumnya juga dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari tribun-timur.com, Jumat (16/7/2021).

Salah seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (14/7/2021).
Salah seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (14/7/2021). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Bupati Minta Maaf

Sementara itu, Mardani yang juga pejabat di Pemkab Gowa itu kini telah dinonaktifkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.

Adnan juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan kekerasan saat pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi soal penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Gowa.

Dia menjelaskan, saat ini Kabupaten Gowa sedang melakukan pengetatan PPKM mikro.

Dia mengaku mengetahui kejadian di Panciro Kecamatan Bajeng sekira pukul 22. 30 Wita dengan video yang beredar.

"Pada saat melihat video itu saya juga kaget, tetapi saya tidak langsung percaya karena harus melihat video seutuhnya dan mempelajari," kata Adnan kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) malam.

Setelah itu, Adnan langsung memerintahkan inspektorat melakukan pengecekan serta pemeriksaan.

"Saya minta inspektorat memeriksa terhadap yang bersangkutan. Kita juga tidak menghalagi proses hukum yang ada," ujar Adnan.

"Saya biarkan dulu proses hukumnya dan nanti kita akan lanjutkan proses pemeriksaan oleh inspektorat terhadap saudara Mardhani Hamdan," jelas Adnan.

Padahal setiap apel persiapan razia pengetatan PPKM mikro, ia telah memberikan arahan agar tidak bersikap arogan dan mengedepankan sisi humanis.

"Arahan saya pada saat apel itu sudah jelas, saya minta semua yang melaksanakan tugas agar tidak bersikap arogan dan mengedepankan sisi humanis," tegasnya.

Menurut dia,  ketegasan jangan disalah artikan dengan kekerasan.

"Jangan diartikan ketegasan itu adalah kekerasan, tapi ketegasan itu ketika ada orang yang melanggar tegas dengan sanksi cara humanis," ujarnya

Oleh karena itu, ia berharap kerjasama dengan semua pihak mendukung PPKM mikro.

"Jadi tidak ada penutupan tapi jamnya yang dibatasi. Makassar ini semua tempat tutup 17. 00 Wita, kita tidak ingin tumpahan masyarakat semuanya mengarah ke Gowa," sebut dia.

Pada operasi PPKM skala mikro, hari pertama banyak ditemukan warga Makassar nongkrong di Kabupaten Gowa.

Maka dari itu, Adnan meminta kerjasama kepada semua pihak agar mematuhi peraturan yang ada.

Selama pengetatan PPKM mikro ini, tempat-tempat tidak melayani pengunjung hingga jam 7 malam.

Namun take away atau pesan antar diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita.

"Sikap saya ambil jelas. Saya tidak mentolerir setiap tindakan kekerasan dan kita semua mengecam tindakan kekerasan," ujarnya

"Maka saya akan berikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan kekerasan dalam melakukan tugas," sambung dia.

Atasnama Pemerintah Kabupaten Gowa, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas insiden yang terjadi.

"Saya juga memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, karena ada oknum petugas aparat pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat saat PPKM mikro," katanya.

Tersangka Diperiksa Polisi, 22 Pertanyaan

Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. 

Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang. 

"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya. 

Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.

"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril. 

Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.

Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya  penganiayaan terhadap korban.

"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya. 

Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di pengadilan nanti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu, siang tadi. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.

(*)

Sumber : Tribuntimur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved