Sosok dan Kasus Hendri Antoro Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatan, Diduga Terima Rp500 Juta

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
HENDRI ANTORO -- Sosok dan Kasus Hendri Antoro Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatan, Diduga Terima Rp 500 Juta 

BANGKAPOS.COM -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, dicopot dari jabatannya.

Hendri Antoro diduga menerima uang Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kini posisi Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Sosok Dedy Yon Walikota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo, Jokowi jadi Saksi, Anak Bos Dedy Jaya Group

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit.

Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar. 

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

  • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

  • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Sosok Hendri Antoro

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendri Antoro telah mengemban berbagai jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Pada 2007, Hendri Antoro tercatat menjabat Jaksa sekaligus Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Lalu pada 2008, Ia menjabat sebagai Kajari Mukomuko, Bengkulu.

Kemudian pada 2021, Hendri Antoro tercatat melaporkan LHKPN sebagai Kajari Pacitan, Jawa Timur.

Selanjutnya, ia menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved