Idul Adha
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
BANGKAPOS.COM - Hari raya Idul Adha bisa disebut hari raya kurban karena pada hari itu umat Islam dianjurkan menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban yang disembelih kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno, Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta menjelaskan orang-orang yang berhak menerima pembagian daging kurban.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah dikutip Bangkapos.com dari tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.com.
Berikut golongan yang berhak menerima daging kurban seperti dipaparkan Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno:
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya ketika pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.
3. Gharim
Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan. Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.
4. Ibnu Sabil
Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.
5. Mualaf