Selasa, 12 Mei 2026

Viral Hari ini

Kronologi Sebenarnya Video Viral Tunanetra Didenda Rp50 Ribu saat PPKM Tak Benar, Ternyata Dipalak

Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darurat karena masker melorot, seperti di video yang beredar.

Tayang:
Editor: M Zulkodri
(Tribun Jabar / Padna)
Wanita pengunggah video seorang tunanetra disebut didenda saat PPKM darurat meminta maaf kepada Satgas Covid-19. 

BANGKAPOS.COM---Baru-baru ini publik dihebohkan dengan menyebarnya video seorang tunanetra kena denda PPKM Darurat.

Video tunanetra itu beredar viral di media sosial dengan narasi denda karena masker melorot.

Sontak video tersebut mengundang rekasi publik.

Tidak sedikit warganet menghujat pelaku yang memberikan denda kepada tunanetra tersebut.

Belakangan diketahui jika pria tersebut bernama Ahmad Ruhyat (36).

Dia merupakan warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ahmad saat ditanya soal penyebab.

"Allahu Akbar, ya Allah," ucap penanya.

Setelah ditelusuri, ternyata narasi Ahmad didenda karena masker melorot keliru.

Apa yang dialami oleh Ahmad ternyata pemalakan.

Diketahui jika Ujang ditegur oleh pelaku karena Ujang menggunakan masker melorot.

Viralnya video itu pun membuat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin.

"Saya sudah hubungi A Ujang Ahmad, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan," kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darurat karena masker melorot, seperti di video yang beredar.

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved