Apa Itu Siaran TV Digital? TV Analog Ternyata Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF
masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2. Jika belum, masyarakat bisa memasang ...
Apa Itu Siaran TV Digital? TV Analog Ternyata Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dikenal sebagai analog switch off (ASO).
Saat ini, pemerintah menargetkan seluruh masyarakat telah menggunakan siaran TV digital selambat-lambatnya 2 November 2022.
Artinya, setelah tanggal tersebut, seluruh siaran TV Analog akan dihentikan.
Lantas apa itu siaran TV Digital?
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Minggu (25/7/2021), siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Untuk menikmati siaran TV digital, pastikan terlebih dahulu bahwa daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.
• Video Sidak Presiden Jokowi ke Apotek Cari Obat Covid-19, Warganet pun Ramai Berkomentar
Selanjutnya dibutuhkan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran TV analog.
Kemudian, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika belum, masyarakat bisa memasang dekoder set top box.
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Daerah yang Bisa Menikmati Siaran TV Digital di Tahap 1
Dikutip dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap.
Pada tahap pertama, penghentian siaran TV analog dilaksanakan mulai 22 Juli 2021 hingga 17 Agustus 2021.
Baca juga: Indonesia Terima Bantuan Ratusan Unit Oxygen Concentrator dan 100 MT LMO dari India
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Indonesia Disebut Tetap Perlu Terapkan Rekomendasi WHO