Kamis, 9 April 2026

Virus Corona

Aspek Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah, Bila Diterapkan Pelonggaran PPKM Level 4

3 hal yang ia tekankan untuk dipertimbangkan jika langkah ini dipilih setelah penerapan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4

Editor: Fitri Wahyuni
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas kepolisian dari Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/21). Bagi plat luar kota yang ingin masuk Kota Semarang wajib menunjukkan dokumen bebas covid, surat vaksinasi dan surat tugas bekerja. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah berencana akan menerapkan pelonggaran pembatasan sosial.

Namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.

Hal ini dalam upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan ada tiga hal yang ia tekankan untuk dipertimbangkan jika langkah ini dipilih setelah penerapan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021.

Yang pertama adalah, pemerintah perlu menyoroti dampak pelonggaran pada peningkatan kasus infeksi hingga kematian.

Lalu yang kedua, jika jumlah kasus kembali meningkat secara signifikan pasca pelonggaran, maka ini bisa berdampak buruk pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), karena beban kerja dan kebutuhannya bisa saja mengalami lonjakan dan akhirnya mendorong kembali pada 'situasi krisis'.

Selanjutnya, pelonggaran juga berpotensi meningkatkan kasus dan ini tentunya akan kembali 'menampar' sektor perekonomian yang sebelumnya telah babak belur.

"Kalau memang dipikirkan atau dipertimbangkan akan dilakukan pelonggaran, maka perlu dihitung betul dampaknya pada sedikitnya tiga hal (yakni) korban yang mungkin akan jatuh sakit dan bahkan meninggal, beban kerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pada ujungnya kemungkinan dampak pada roda ekonomi juga kalau kasus jadi naik tidak terkendali," ujar Prof Tjandra, dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (25/7/2021).

Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang opsi pelonggaran tersebut.

Menurutnya, faktor yang harus dipertimbangkan tentu bukan hanya dari aspek ekonomi saja, namun juga epidemiologinya.

"Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi, lalu situasi epidemiologi jadi memburuk," jelas Prof Tjandra.

Prof Tjandra kemudian menekankan bahwa jika angka positif kembali naik, maka ini tentunya akan kembali memperburuk kondisi perekonomian nasional dan pemulihan dari pandemi pun akan semakin lama.

"Maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi," kata Prof Tjandra.

Dikutip dari laman resmi WHO, Minggu (25/7/2021) pagi, per 21 Juli 2021, pemerintah Indonesia melaporkan 2.983.830 kasus terkonfirmasi Covid-19, 33.772 di antaranya merupakan kasus baru.

Sedangkan dari 77.583 kasus kematian yang dilaporkan, 1.383 di antaranya kasus kematian baru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved