Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

Diskominfo Babel
Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21). 

Dia menambahkan, kemungkinan dengan meningkatnya kasus saat ini membuat sekolah tatap muka tidak dilaksanakan dan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat.

"Ini mungkin sekolah tidak kita buka hari Senin besok. Kemudian untuk perekonomian kita ingin aman, tetapi kita harus betul-betul melakukan prokes, apabila sudah level IV," tegasnya.

Sementara, Kapolda Babel dan Danrem 045 Gaya juga bersepakat untuk menerapkan penindakan di tengah-tengah masyarakat terhadap penerapan prokes dengan cara yang humanis.

"Prinsipnya kami menjalankan apa yang sudah disepakati. Kebijakan ini harus dilakukan konsisten. Kita akan mencari strategi yang bisa membuat masyarakat mau mentaati," kata Kapolda Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat.

Baca juga: Kronologi Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Karena Covid-19 dan saturasi Oksigen Terus Menurun

Baca juga: Misteri Sosok Wanita cantik Cut Glanceng di Pidie, Kerap Goda Pria Belum Kawin dan Memakai Pewangi

"Peran TNI hingga Babinsa sejak awal covid sudah sangat aktif bersama Kades dan Babinkamtibmas hinga relawan dalam mensosialisasikan penerapan prokes. Berkaitan dengan PPKM level 4 ini menjadi ikhtiar kita bersama, dan masyrakat diharapkan mendukung," tambah Danrem Brigjen TNI Jangkung Widyanto.

Sementara itu, Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Babel Mikron Antariksa, Penerapan PPKM Level IV yang dimulai 26 Juli 2021 dilakukan dalam upaya menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Mikron.

Mikron menambahkan untuk aturan pembatasan lebih lengkapnya, Satgas masih menunggu aturan dari Kemendagri terkait pemberlakuan PPKM level IV melalui peraturan turunanya, yaitu peraturan Gubernur Bangka Belitung

Dia juga menegaskan, pihaknya juga akan memperkuat praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk menekan angka kenaikan Positivity rate yang mana sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Pemeriksaan dini menjadi penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain," jelasnya.

5 Kebijakan PPKM Level 4

Dia menyampaikan untuk menghindari keterpurukan kehidupan masyarakat dan mendengar masukan masyarakat dan kondisi di lapangan pihaknya akan menselaraskan kebijakannya yakni :

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dii,inkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved