Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan
Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan
Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 8 Agustus 2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai.
Seperti diketahui, kebijakan ditetapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021), kemudian dilanjutkan daerah di luar Jawa Bali.
Dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 kabupaten/kota.
Khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) terdapat tiga daerah diberlakukan PPKM level IV, yakni: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
• Bangka Barat, Belitung & Belitung Timur Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Babel: Saya Harapkan Sepakat
Gubernur Erzaldi Rosman, mengungkapkan kesiapan Pemprov Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel telah membuat rencana strategis dan langkah persiapan.
"Ini adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Kami bersama TNI/Polri, kejaksaan dan stakeholder lainnya saling bahu-membahu dalam rangka penanganan Covid-19 ini," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pada Minggu (25/7/2021).
Erzaldi, menambahkan, selama pemberlakuan PPKM level IV usaha kecil, seperti warung, kafe dan tempat lainya diizinkan untuk buka dengan pengetatan kapasitas hanya mencapai 50 persen.
"Restoran, warung, kafe buka, tetapi mulai dikurangi fasilitas di tempat duduknya tidak boleh ada tanda disilang-silang pada tempat duduknya. Mulai besok kita sosialisasikan untuk kapasitas yang masuk hanya 50 persen, tidak ada istilah silang," lanjutnya.
Selain itu, untuk tepat hiburan dan acara perkawinan tidak diizinkan buka atau diselenggarakan sementara waktu.
"Kemudian tempat hiburan tutup, acara perkawinan juga kita larang, bukan dibatasi, ini sudah mulai dilakukan di Belitung, Belitung Timur," kata Erzaldi.

Erzaldi pun mengharapkan, semua kebijakan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, agar mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan masyarakat.
Baca juga: PPKM Level IV di 3 Kabupaten di Bangka Belitung Dimulai 26 Juli, Syarat Terbang Bakal Diperketat
"Jangan terlalu arogan tidak mau mengikuti, karena kita membicarakan untuk keselamatan masyarakat bukan orang perorangan. Petugas akan melakukan secara humanis dan lebih profesional. Kemudian pimpinan daerah kabupaten/kota harus tegak lurus dengan provinsi untuk sama-sama bersinergi," ujarnya.
Mantan Bupati Bangka Tengah ini juga menambahkan, daerah yang ditetapkan masuk PPKM level 4 penilaian dapat dilihat dari jumlah kasus terkonfirmasi, kamar di rumah sakit, fasilitas kesehatan, obat-obatan, ketersedian oksigen dan lainya.
"Kita saat ini sulit promotif belum dilaksanakan masyarakat kita akan sangat bahaya, misalnya kita tidak bisa membendung nafsu masyarakat melakukan aktivitas ini harus disampaikan betul. Kalau sudah level IV, tindaknya sangat tegas, karena mengutamakan kesehatan masyarakat kita," jelasnya.