Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 20 Orang di Wilayah PPKM Level 3

Pemerintah memberikan izin peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan berjamaah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...

FAYEZ NURELDINE / AFP
Ilustrasi Sholat 

Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 20 Orang di Wilayah PPKM Level 3

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memberikan izin peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan berjamaah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk pelaksanaan tersebut, dapat dilakukan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Adapaun jemaahnya dibatasi hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.

"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers, secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menegaskan,ibadah berjemaah hanya diizinkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Untuk diketahui, ada sebanyak 33 daerah yang akan menerapkan PPKM Level 3 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

Misteri Sosok Wanita cantik Cut Glanceng di Pidie, Kerap Goda Pria Belum Kawin dan Memakai Pewangi

Baca juga: Ketika Mahfud MD Jelaskan Situasi Covid-19 di Indonesia: Harta dan Jabatan Kini Tidak Ada Gunanya

"Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3," ucap Luhut.

Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Kronologi Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Karena Covid-19 dan saturasi Oksigen Terus Menurun

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Video Viral Riska yang Tak Mau Pulang dari Wisma Atlet setelah Sembuh karena Akrab dengan Nakes

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved