Berita Pangkalpinang
PPKM Level 4 dan 3 di Babel, Tempat Ibadah Tak Ditutup, Akad Nikah Boleh, Karaoke Diminta Tutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
Diketahui untuk wilayah PPKM Level 4 di Babel yakni, Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat.
Sedangkan PPKM Level 3 yakni, Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.
(Bangkapos/Riki Pratama)
Berikut Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor: 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan Masyarakat Mikro, pada wilayah level 3 dan level 4 di Babel.
- Tempat ibadah diperkenankan melaksanakan kegiatan pribadatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadahnya.
- Akad pernikahan diperkenankan untuk dilaksanakan tetap menerapkan protokel kesehatan dan jumlah tamu undangan paling banyak 30 undangan.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan dengan tamu undangan dengan tamu undangan terbatas, dan waktu yang diatur sedemikian rupa dan harus seizin Satuan Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat.
3. Sekolah yang menggunakan sistem Boarding School (sekolah berasrama) antara lain seperti pondok pesantren diperkenankan untuk proses belajar
dengan ketentuan tenaga pengajar menetap bersama di sekolah tersebut dan tidak diperkenankan menerima tamu dari pihak luar.
4. Tempat hiburan yang menyediakan fasilitasi musik antara lain tempat karaoke dan resto live musik tidak diperkenankan beroperasi.
Bagi pelanggar yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana. Keputusan gubernur berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai dengan 2 Agustus 2021.
Sumber: Satgas Covid-19 Babel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210719-masjid-agung-sungailiat.jpg)