Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya
Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum. Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan ...
Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM, LHOKSEUMAWE -- Selebgram Aceh Herlin Kenza dikabarkan diduga kembali melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.
Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
• Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe
"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.
Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.
"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.
Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Baca juga: Anggota DPR yang Positif Covid-19 Dapat Isoman di Hotel Bintang 3, Biaya Ditanggung Negara
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/herlin-kenza.jpg)