Sabtu, 11 April 2026

Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya

Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum. Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan ...

Kolase Serambinews.com/Instagram @herlinkenza
Herlin Kenza 

Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM, LHOKSEUMAWE -- Selebgram Aceh Herlin Kenza dikabarkan diduga kembali melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.

Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.

Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.

"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.

Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.

Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN.
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. (Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza)

Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.

Baca juga: Anggota DPR yang Positif Covid-19 Dapat Isoman di Hotel Bintang 3, Biaya Ditanggung Negara

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved