Bangka Pos Hari Ini
KUA Perketat Syarat Bagi Catin Yang Akan Akad Nikah, Selama Pemberlakuan PPKM Level 3
Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan
BANGKAPOS.COM - Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, wajib swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Ini merupakan syarat wajib bagi calon pengantin, saat melangsungkan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pangkalpinang.
Syarat wajib swab antigen bagi calon pengantin diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis pelaksanaan layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masa PPKM Level 3 dan 4.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi kepada Bangka Pos, Jumat (30/7).
Dia menjelaskan agar bisa menikah pada masa PPKM Level 3 dan 4, setiap calon pengantin wajib bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Kebijakan itu berlaku sampai 2 Agustus 2021 mendatang
“Swab antigen juga wajib dilakukan wali nikah dan dua saksi dengan hasil negatif yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah, agar mereka bisa mengikuti akad nikah.” kata Firmantasi, Jumat (30/7).
Hanya saja, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk penghulu. Sebagai petugas dari kantor urusan agama (KUA) yang ditunjuk memimpin pernikahan calon pengantin, penghulu tentu wajib hadir di setiap akad nikah.
Selama PPKM Level 3 dan 4, kata Firmantasi pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang.
“Sedangkan pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” tukasnya
Saat pelaksanaan juga pihak calon pengantin harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan atau penghulu dapat menunda ataupun membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” sebut Firmantasi.
Lanjut Firmantasi dalam hal ini penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing, untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.
“Jadi penghulu hanya sebatas saat akad nikah saja. Di luar itu untuk pelaksanaan resepsi itu bukan tanggung jawab kami,” timpalnya.
Ia menyebutkan biasanya pasca Hari Raya Iduladha akan terjadi peningkatan jumlah calon pengantin yang bakal melangsungkan pernikahan. Namun untuk data jumlah calon pengantin yang sudah melakukan akad nikah, baru akan masuk pada bulan Agustus nanti.
“Jadi data pelaksanaan bulan Juli ini baru akan masuk di tanggal 6 Agustus 2021,” ujar Firmantasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menikah_20170423_174713.jpg)