Berita Pangkalpinang
Mertua dan Menantu Ditangkap di Babel, Rumah dan Kebun Diduga Hasil Cuci Uang Bisnis Narkoba Disita
Kasus ini adalah kasus jaringan narkoba antar-provinsi yang diungkap tim gabungan BNNP di Bangka Belitung
Kemudian sekira pukul 09.15 WIB, tim gabungan melihat sebuah speed dengan ciri ciri berdasarkan informasi yang di dapat.
Saat dilakukan pemeriksaan, tiba tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.
"Para pelaku ini memanfaatkan momen kesibukan saat pemeriksaan indentitas. Namun berkat kejelian tim berhasil mengamankan sebuah bungkusan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh china hijau dan satu bungkus ukuran paket sedang yang dilakban warna hitam," pungkasnya.
"Setelah selesai penggeledahan dilanjutkan pengembangan baik terhadap kurir penerima sehingga sementara ini telah ditetapkan 4 orang tersangka," pungkasnya.
Tabungan Berisi Ratusan Juta Diblokir
Selain itu, BNNP Bangka Belitung, memblokir uang ratusan rupiah milik jaringan narkoba Rosnawati (41) Cs
Uang ratusan juta rupiah tersebut disinyalir merupakan hasil transaksi dan keutungan dari peredaran narkoba yang Rosnawati Cs.
Terkuaknya aliran dana tersebut, setelah tim gabungan BNNP melakukan pengembangan dari penangkapan Rosnawati (41), Mahyudi (31), Supli (33) dan Hayani (37) di perairan Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021)
"Dari hasil penggeledahan kami juga menemukan buku tabungan milik para tersangka senilai ratusan juta rupiah dan uang tersebut sudah kami bloking," ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021)
Rumah dan Kebun Disita
Kemudian pihak BNNP Babel juga menyita rumah dan kebuh milik Rosnawati (41) Cs yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami juga menyita rumah dan kebun milik Rosnawati Cs ini. Karena barang barang ini diduga kuat hasil dari TPPU jaringan narkoba ini," pungkasnya.
Menurut Muttaqien, penerapan undang undang TPPU tersebut sebagai upaya memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.
Upaya penerapaan undang undang TPPU tersebut juga telah disampaikan Muttaqien, kepada instansi terkait lainnya saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala BNNP Babel.
"Jadi sesuai komitmen awal saya kita miskinkan agar ada efek jeranya. Wacana penerapan dua undang undang baik narkotika dan TPPU ini sudah kami sampaikan ke Kejaksaan, Pengadilan dan pihak kepolisian," pungkasnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)