Berita Kriminal

Tim TPPU BNN Pusat Back Up Penelusuran Aliran Dana Gembong Narkoba Adi, Jaringan Lintas Provinsi

Tim Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, turun memback up BNNP Babel,  menelisik aliran dana milik gembong narkoba Ashadi alias Adi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Ashadi alias Adi, bandar narkoba yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, masih berkuasa mengendalikan peredaran narkoba. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, turun memback up BNNP Babel,  menelisik aliran dana milik gembong narkoba Ashadi alias Adi.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, menyebut Tim Direktur TPPU BNN RI tersebut berjumlah 7 orang.

Mereka datang untuk memback up proses penelusuran aliran dana milik Adi.

"Hari ini tim dari direktur TPPU BNN pusat turun kesini (BNNP) untuk memback up penelusuran aliran dana milik  Adi, bandar narkoba lintas provinsi yang diamankan Jumat lalu," kata Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Senin (2/8/2021)

Rencananya, Selasa (3/8/2021) besok, pihak BNNP akan melakukan gelar perkara pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas provinsi Adi Cs.

Selain menyuplai ke wilayah Riau dan Bangka Belitung, Adi juga diketahui memiliki jaringan di kota-kota besar lain seperti Lombok dan Aceh.

"Besok kita akan gelar perkara, Insyaallah, Kamis nanti akan kita ekspose. Kami juga mendapat informasi baru kalau tersangka Adi ini juga memiliki jaringan dan jejak transaksi di Lombok dan Aceh," bebernya.

Tak hanya di bank negara, namun Adi yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang tersebut  juga di ketahui menyimpan dana hasil transaksi narkoba di bank swasta.

"Jadi dananya tidak hanya disimpan di bank negara saja tapi juga bank swasta. Saat ini baru ada  sekitar seratus dan  tiga ratus jutaan aliran dana  yang ditemukan dari buku tabungan Adi," ungkap Zainul.

Sita 4 Buku Tabungan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, menyita empat buku tabungan dari Bank berbeda, milik Ashadi alias Adi seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Ashadi, merupakan aktor di balik peredaran sabu kepada Rosnawati (41), Mahyudi (31), Supli (33) dan Hayani (37) yang ditangkap dari muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021) lalu.

Dari tangan keempat tersangka ini, tim gabungan mengamankan berat kurang lebih 1.150.00 gram (satu kilogram satu ons setengah).

Selain mengamankan Adi, tim gabungan BNNP, Polda Babel, BNN kota Pangkalpinang, dan Bea Cukai juga menangkap Ema yang merupakan istri dari Adi. Ema ditangkap dari sekitar pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (30/7/2021).

"Tim gabungan Polda, Bea Cukai, Kanwil kemenkumham, BNN berhasil mengungkap aktor intelektual suami istri yang mengendalikan jaringan narkotika antar provinsi ini dari lapas.
Atas nama inisal E (Ema) istri dari A (Adi) yang berada di Lapas," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien.

"A ini punya empat rekening di empat bank berbeda dan nilai empat rekening tersebut senilai ratusan juta. Kita akan proses koordinasi dengan stakeholder, Polda, Kejati Pengadilan Tinggi dan pihak Bank untuk proses blokir dan kita sita aset-asetnya yang ada di Sumsel karena dia orang Sumsel," bebernya.

Dari tangan Ema, tim gabungan menyita handphone, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan.

Setelah menangkap Ema, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan terhadap suaminya Adi, yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"E (Ema) ini kami tangkap di Pelabuhan Tanjungkalian, setelah ditangkap kami melakukan. pengerebekan bersama Kadiv Pas Kalapas, menggeledah yang bersangkutan A (Adi) dan sekarang keduanya kita tarik ke tahan BNNP," kata mantan Karo Ops Polda Babel tersebut.

Menurut Muttaqien, Ema bertolak dari Sumsel ke pulau Bangka dengan maksud mengatur strategi pendistribusian narkotika di 4 TKP.

Selain itu, berencana mengurus perpindahan suaminya dari Lapas Narkotika Pangkalpinang ke Lapas Palembang.

"E (Ema) ini datang dengan maksud mengatur strategi jaringan pendistribusian barang (narkoba) di empat TKP, mengurus perpidahan ke Lapas Palembang. Tapi Alhamdulillah berkat kerjasama Kakanwil Kemenkumham, Kadiv Pas, kepala Lapas, Polda di sana ditemukan A (Adi) dengan barang bukti HP," beber Zainul.

sejumlah tersangka berikut barang bukti satu kilogram lebih sabu sabu saat diamankan di kantor BNNP Babel.
sejumlah tersangka berikut barang bukti satu kilogram lebih sabu sabu saat diamankan di kantor BNNP Babel. (ist/BNNP Babel)

Mertua dan Menantu Ditangkap 

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Bangka Belitung kembali diungkap. Dua dari sejumlah pelakunya diketahui adalah seorang pria dan mertuanya.

Keduanya bersama sejumlah orang lain ditangkap. Selain itu petugas juga menyita kebun dan rumah yang diduga merupakan hasil cuci uang dari bisnis narkoba ini.

Kasus ini adalah kasus jaringan narkoba antar-provinsi yang diungkap tim gabungan BNNP, Direktorat Polairud Polda Babel, BNN kota Pangkalpinang,  Sat Narkoba Polres Bangka Tengah, Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah dan Bea Cukai Pangkalpinang.

Komplotan jaringan pengedar narkoba antar provinsi tersebut, ditangkap dari sekitar perairan laut muara Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021) lalu.

Sejumlah orang diamankan di pihak BNNP Babel.

Sebagian di antaranya wanita.

Namun sementara baru empat orang yang ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Rosnawati (41), Mahyudi (31), Supli (33) dan Hayani (37). Dari tangan para tersangka, tim gabungan mengamankan berat kurang lebih 1.150.00 Gram ( satu kilo satu ons setengah).

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah ponsel dan uang tunai RP1 juta.

Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, menyebut penangkapan bermula saat tim menerima informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui muara laut Sungaiselan.

"Sabu sabu seberat satu kilogram lebih itu dibawa seorang pria dan wanita yang berstatus mertua dan menantu dengan kapal speed penumpang ukuran kecil berangkat dari muara jalur Palembang menuju Sungaiselan Bangka Tengah," ujar Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021)

Menurut Muttaqien, tersangka berangkat dari jalur muara palembang sekira pukul 05.00 WIB dan di perkirakan tiba pada 10.00 WIB.

"Tim di bagi beberapa kelompok untuk mengawasi pelabuhan tikus dan pelabuhan penumpang Serta Sebagian Tim Berpatroli Speed diperairan muara Sungaiselan guna mengantisipasi target meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti," bebernya.

Kemudian sekira pukul 09.15 WIB, tim gabungan melihat sebuah speed dengan ciri ciri  berdasarkan informasi yang di dapat.

Saat dilakukan pemeriksaan, tiba tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.

"Para pelaku ini memanfaatkan momen kesibukan saat pemeriksaan indentitas. Namun berkat kejelian tim berhasil mengamankan sebuah bungkusan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh china hijau dan satu bungkus ukuran paket sedang yang dilakban warna hitam," pungkasnya.

"Setelah selesai penggeledahan dilanjutkan pengembangan baik terhadap kurir penerima sehingga sementara ini telah ditetapkan 4 orang tersangka," pungkasnya.

Tabungan Berisi Ratusan Juta Diblokir

Selain itu, BNNP Bangka Belitung, memblokir uang ratusan rupiah milik jaringan narkoba Rosnawati (41) Cs

Uang ratusan juta rupiah tersebut  disinyalir merupakan  hasil transaksi dan keutungan dari peredaran narkoba yang Rosnawati Cs.

Terkuaknya aliran dana tersebut,  setelah tim gabungan BNNP melakukan pengembangan dari penangkapan Rosnawati (41), Mahyudi (31), Supli (33) dan Hayani (37) di perairan Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021)

"Dari hasil penggeledahan kami juga menemukan buku tabungan milik para tersangka senilai ratusan juta rupiah dan uang tersebut sudah kami bloking," ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021)

Rumah dan Kebun Disita

Kemudian pihak BNNP Babel juga menyita rumah dan kebuh milik Rosnawati (41) Cs yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga menyita rumah dan kebun milik Rosnawati Cs ini.  Karena barang barang ini diduga kuat hasil dari TPPU jaringan narkoba ini," pungkasnya.

Menurut Muttaqien,  penerapan undang undang TPPU tersebut sebagai upaya memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.

Upaya penerapaan undang undang TPPU tersebut juga telah disampaikan Muttaqien, kepada instansi terkait lainnya saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala BNNP Babel.

"Jadi sesuai komitmen awal saya kita miskinkan agar ada efek jeranya.  Wacana penerapan dua undang undang baik narkotika dan TPPU ini sudah kami sampaikan ke Kejaksaan, Pengadilan dan pihak kepolisian," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved