CATAT Inilah Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Terkait PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Satu hal yang paling ditunggu masyarakat terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 adalah syarat perjalanan dan dokumen yang dibutuhkan

Bangkapos.com/Riki Pratama
DOKUMEN PERJALANAN - Penumpang saat melakukan validasi dokumen perjalanan di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus mendatang, pelakuperjalanan perlu memperhatikan syarat yang dibutuhkan. 

BANGKAPOS.COM , JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan perpajangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan mayasrakat atau PPKM Level 4.

Keputusan tersebut sesuai dengan dugaan sebagian kalangan terkait dengan jumlah kasus yang sudah menurun namun belum signifikan setelah PPKM Level 4 diperpanjang di berbagai daerah hingga 2 Agustus 2021.

Satu hal yang paling ditunggu masyarakat adalah terkait dengan syarat perjalanan dan dokumen yang dibutuhkan.

Ketentuan ini dasarnya diatur di dalam Instruksi Mendagri No 27 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.

Selengkapnya, untuk pelaku perjalanan di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda ransportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Disebutkan dalam Instruksi Mendagri No 27/2021 tersebut, kabupaten / kota yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Provinsi Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon,

Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung

Provinsi Jawa Tengah
1. Kabupaten Pemalang
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Sragen
17. Kabupaten Semarang
18. Kabupaten Purworejo
19. Kabupaten Kendal
20. Kabupaten Karanganyar
21. Kabupaten Demak
22. Kabupaten Batang
23. Kota Pekalongan

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved