CATAT Inilah Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Terkait PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Satu hal yang paling ditunggu masyarakat terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 adalah syarat perjalanan dan dokumen yang dibutuhkan

Bangkapos.com/Riki Pratama
DOKUMEN PERJALANAN - Penumpang saat melakukan validasi dokumen perjalanan di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus mendatang, pelakuperjalanan perlu memperhatikan syarat yang dibutuhkan. 

Provinsi Jawa Timur
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Madiun
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Gresik
8. Kota Surabaya
9. Kota Mojokerto
10. Kota Malang
11. Kota Madiun
12. Kota Kediri
13. Kota Blitar
14. Kota Batu
15. Kabupaten Trenggalek
16. Kabupaten Ponorogo
17. Kabupaten Ngawi
18. Kabupaten Nganjuk
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kabupaten Malang
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lumajang
23. Kabupaten Jombang
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Blitar
26. Kabupaten Banyuwangi
27. Kabupaten Bangkalan
28. Kota Probolinggo
19. Kota Pasuruan
20. Kabupaten Situbondo,

Provinsi Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar. (*) 

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved