CPNS

Kapan Tes SKD CPNS 2021, BKN Umumkan Jadwal Terbarunya yakni 25 Agustus-4 Oktober 2021

Kapan Tes SKD CPNS 2021, BKN Umumkan Jadwal Terbarunya yakni 25 Agustus-4 Oktober 2021

Editor: Teddy Malaka
(Alex Suban/Alex Suban)
ilustrasi Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT untuk CPNS Jakarta, Senin (17/2/2020). 

BANGKAPOS.COM - SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Pemerintah telah menyiapkan soal dan menetapkan passing grade yang harus dipenuhi peserta tes.

Pelamar akan meyelesaikan 110 soal oleh panitia.

Pelaksanaan tes akan menggunakan sistem CAT.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini total soal SKD CPNS 2021, yakni 110 untuk TWK, TIU dan TKP.

"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550," kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

Ari merinci, untuk TWK terdapat 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal.

Apabila para peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150.

Kemudian untuk TIU, terdiri dari 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.

"Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai.

Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225," papar dia.

Pelaksanaan tes ini membutuhkan waktu 100 menit. Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes.

Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020.

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.

Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut perbedaan passing grade CPNS 2021 dengan Tahun 2020:

* 2021

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas

TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude

TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora

TIU: 85
Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Dokter

TIU: 80
Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70
Total nilai: 286.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Capai 3 Juta Orang, Segini Gaji PNS Tahun 2021, Pantas Banyak yang Tergiur

* 2020

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 126

Formasi Disabilitas

TIU: 70
Total nilai: 260

Formasi Cumlaude dan Diaspora

TIU: 85
Total nilai: 271

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60
Total nilai: 260

Formasi Dokter

TIU: 80
Total nilai: 271

Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70
Total nilai: 260.

(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved