CPNS

Pelamar CPNS 2021 Capai 3 Juta Orang, Segini Gaji PNS Tahun 2021, Pantas Banyak yang Tergiur

Pelamar CPNS 2021 Capai 3 Juta Orang, Segini Gaji PNS Tahun 2021, Pantas Banyak yang Tergiur

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2021 

BANGKAPOS.COM -- Menjadi PNS memang menggiurkan. Mendapat gaji jutaan hingga jabatan mentereng.

Sebanyak 4,1 juta orang yang mengisi formulis CASN 2021, sebanyak 723.767 tak menyelesaikan proses lamaran. Total ada  3,3 juta pelamar yang melakukan submit lamaran.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah berakhir pada Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.

Hingga Senin (26/7/2021) sore, jumlah pendaftar CASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai 4,1 juta orang.

Sedangkan yang telah menyelesaikan pendaftaran melalui portal SSCASN sebanyak 3,38 juta orang.

"Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar #CASN2021 sampai dengan 26-7-2021, pukul 15.35 WIB, mengisi formulir 4.112.72, sudah submit 3.388.953," tulis Admin BKN dalam keterangan akun Facebook resmi BKN, Senin.

Menjadi CPNS merupakan impian banyak orang tentunya di Indonesia. Mengapa tidak ? Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. 

Hanya orang-orang yang terpilih dan mepunyai kualitas diri bisa lolos dalam tes CPNS.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendaftar pada rekrutmen calon PNS yang diadakan pemerintah setiap tahunnya.

Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru di tahun 2021?

Para abdi negara tidak hanya mendapatkan gaji pokok tetapi ada banyak tunjangan yang juga mereka dapatkan. Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini adalah update gaji dan tunjangan PNS 2021 :

Golongan 1

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • 1a: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • 1b: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • 1c: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • 1d: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Tunjangan PNS Golongan 1 2021

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Perjalanan dinas
Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved