Rabu, 27 Mei 2026

Virus Corona di Bangka Belitung

PPKM Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi, Bangka Belitung Tidak Ada Perubahan Level

Mikron Antariksa mengatakan dalam Inmendagri menyampaikan khusus kepada Gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4

Tayang:
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Corona Virus babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan PPKM kembali dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming, Senin (2/8/2021) malam.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.

Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan dalam Inmendagri menyampaikan khusus kepada Gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4.

"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya masih tetap,"kata Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Dinar Candy Ancam Turun ke Jalan Pakai Bikini Jika PPKM Diperpanjang Lagi

Baca juga: Dituding Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Suami Heriyanti: Ada Uangnya, Tunggu Saja

Mikron menambahkan, untuk kabupaten lainnya seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat masih tetap masuk dalam PPKM level 4.

"Yang disampaikan Presiden Jokowi itu perpanjangan PPKM. Jadi secara umum kita tetap melaksanakan peraturan seperti sebelumnya,"lanjutnya.

Terkait teknis atau adanya kebijakan lainya, Mikron mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk pelaksanaan di daerah.

"Nanti kita rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM level IV dan III dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Babel,"katanya.

Selain itu, Mikron menyampaikan kebijakan daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yaitu menambah tempat isolasi pasien Positif Covid-19 secara terpusat.

Karena menurutnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel masih mencapai 80 persen.

"Karena daerah kita level  3 dan 4 berpengaruh pada keterisian rumah sakit yang meningkat, salah satu solusinya membuka tempat isolasi dan karantina, untuk bergejala ringan,"katanya.

Baca juga: Fakta Sunan Kalijaga Bela Kasus Perselingkuhan Pramugara dan Pramugari, Maia Estianty: Siap Dihujat?

Menurutnya sejumlah persiapan telah dilakukan, sebelum tempat isolasi gedung asrama haji dan BLK Dinas Ketenagakerjaan Babel dimanfaatkan dalam waktu dekat ini.

"Dua tempat itu akan mulai diaktifkan, kita akan mulau berbenah, untuk selanjutnya dapat menerima pasien Positif Covid-19 gejala ringan,"ucapnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved