Gosip Selebritis

Aksi Berbikini Dinar Candy Protes PPKM Diperpanjang Terancam Dilaporkan, PB SEMMI: Sensasi Murahan

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengancam akan melaporkan Dinar Candy ke polisi

IG dinar candy
Dinar Candy saat turun ke jalan hanya menggunakan bikini 

Adapun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penuhi janji

Dinar Candy DJ seksi yang kini sedang mencari pacar sewaan.
Dinar Candy DJ seksi yang kini sedang mencari pacar sewaan. (Kolase TribunnewsWiki/Instagram@dinarcandy)

Dinar Candy memenuhi janjinya dengan memakai bikini di jalanan, Rabu (4/8/2021).

Aksi Dinar Candy memakai bikini two pieces di jalanan itu diunggah di akun Instagramnya, Rabu sore.

Di video pendek itu terlihat Dinar Candy memakai bikini two pieces warna merah.

Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas, Dinar Candy menutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.

Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Saat memakai bikini itu Dinar Candy tidak menyebutkan lokasinya.

Dinar Candy mengaku stres saat ada kebijakan PPKM Darurat yang kini diubah namanya menjadi PPKM Level 4.

Stres Dinar Candy itu kemudian dituangkan di akun media sosialnya, Senin (2/8/2021).

Dinar Candy memakai bikini di jalanan jika PPKM Level 4 diperpanjang.

Kenyataannya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Senin petang kemarin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved