Selasa, 14 April 2026

Memberatkan Penumpang, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Diganti Jadi Antigen

Ketentuan ini dinilai memberatkan penumpang yang berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Editor: Evan Saputra
Dok. Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia 

Memberatkan Penumpang, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Diganti Jadi Antigen

BANGKAPOS.COM - Serikat karyawan Garuda Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat yang mewajibkan adanya hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Ketentuan ini dinilai memberatkan penumpang yang berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta peninjauan kembali syarat perjalanan tersebut.

Baca juga: Nikahi Janda Montok nan Seksi, Bujang Lapuk Ini Sampai Tak Sanggup Berdiri, Terungkap Fakta Ini

Adapun surat bernomor SEKBER/021/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianti, President Asosiasi Pilot Garuda (APG) Muzaeni, dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Achmad Haeruman.

"Menyikapi persyaratan pemberlakuan PCR H-2 terhadap penumpang pesawat Udara, kami telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta pemerintah bisa mengubah ketentuan kewajiban tes RT-PCR H-2 menjadi tes antigen H-1, seperti yang berlaku pada moda transportasi lainnya.

Berdasarkan ketentuan terbaru diatur salah satu syarat bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, yakni bis, kapal laut, dan kereta api, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen H-1.

Baca juga: Jadi Janda Muda, Intip Serunya Jessica Iskandar Goyang, Ada Cowok Buka Baju di Belakangnya

Berbeda dengan aturan yang diberlakukan khusus pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, salah satu syaratnya wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT PCR H-2.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi pesawat udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA Filter," ungkap Tomy.

Adapun HEPA Filter yang ia maksud adalah High Efficiency Particulate Air, sistem penyaringan udara yang tersedia di dalam pesawat Garuda Indonesia selama penumpang berada di dalam pesawat.

Di sisi lain, maskapai pelat merah ini juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pesawat.

Hal lain yang dilakukan dalam upaya mendukung penanganan pandemi Covid-19, yakni maskapai telah melakukan vaksinasi kepada seluruh karyawan.

Selain itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti 5M dan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH) bagi pegawai non-kru pesawat.

Baca juga: Kisah Janda Jadi Rebutan 31 Pria di Pulau Terpencil, Awal Diperlakukan Seperti Ratu, Akhirnya Tragis

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved