CPNS 2021
Lengkap, Ini Jadwal SKD, Passing Grade hingga Aturan Kelulusan CPNS 2021
SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar
BANGKAPOS.COM-Salah satu tahapan dalam rekrutmen CPNS 2021 adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, karena itu penting memahami tentang ketentuan SKD CPNS 2021.
Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
-tes wawasan kebangsaan (TWK);
-tes intelegensia umum (TIU);
-tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca juga: Denny Darko Ramal Nasib Ayu Ting Usai Keluarganya Ribut Dengan KD, Wanti-wanti Soal Hal Ini
Aturan kelulusan SKD CPNS 2021
Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021.
Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
-Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
-Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan