Gosip Selebritis
Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Nikah Siri? KUA Kebayoran Lama Buka Suara
Hal ini menyeruak setelah ada kabar bahwa rencana pernikahan keduanya pada 23 Juli 2021 silam tertunda karena adanya PPKM
BANGKAPOS.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar bukan hanya dikabarkan akan segera menikah.
Keduanya bahkan disebut-sebut telah menikah secara siri.
Hal ini menyeruak setelah ada kabar bahwa rencana pernikahan keduanya pada 23 Juli 2021 silam tertunda karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terkait kabar pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar ini KUA Kebayoran Lama buka suara.
Sebab, Lesti dan Rizky Billar sebelumnya memang disebut akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kebayoran Lama.
Pengurus KUA Kebayoran Lama, Madari menegaskan belum menerima berkas-berkas tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis, (5/8/2021).
"Sampai detik ini belum, saya sudah lakukan kroscek di data kita baik di pendaftaran online maupun data fisiknya berkas nikahnya belum ada yang masuk," terang Madari.
Baca juga: Di Tengah Rumor Nikah Siri, Rizky Billar Sebut Lesty Kejora Alami Penyakit Mental Gegara Tingkah Ini
Baca juga: Luar Biasa ! Hari Ini Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp2.510 per Kg
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini
Sebelumnya, Rizky Billar kabarnya telah mendaftarkan berkas nikah di KUA Pondok Aren.
Berkas nikah lalu ditujukan ke KUA Kebayoran Lama, karena lokasi akad nikah diduga berada di kawasan Kebayoran Lama.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak KUA Pondok Aren belum juga menghubungi KUA Kebayoran Lama terkait surat rekomendasi nikah Rizky Billar.
"Belum, kalau antar KUA memang tidak diharuskan kita berkomunikasi ya, artinya cukup KUA itu mengeluarkan surat rekomendasi dan dibawa oleh yang bersangkutan," terang Madari.
Hingga saat ini, berkas surat izin menikah Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum sampai di KUA Kebayoran Lama.
Sementara itu, Madari menerangkan waktu yang seharusnya digunakan untuk mendaftarkan pernikahan adalah 10 hari paling lama.
Namun, ia juga menjelaskan bukan berarti waktu di bawah 10 hari tidak bisa mendaftarkan pernikahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210624-rizky-billar-dan-lesti-kejora-1.jpg)