Libur Tahun Baru Islam 10 Agustus Digeser Jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasan Pemerintah
Pelaksanaan hari libur tahun baru hijriyahnya digeser dari awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021
BANGKAPOS.COM - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H.
Meski begitu, pelaksanaan hari libur tahun baru hijriyahnya digeser dari awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini
Baca juga: Dokter Singapura Ini Kaya Raya Bisnis Medis di Masa Pandemi, Punya 60 Klinik Vaksin Covid-19
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," jelas Kamaruddin.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tambah Kamaruddin.
Baca juga: Luar Biasa ! Hari Ini Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp2.510 per Kg
Baca juga: Zodiak Cinta Sabtu 7 Agustus 2021: Gemini Terlalu Serius, Cancer Merasa Dicintai
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," ucap Kamaruddin.
Sementara cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan.
Jadwal Hari Libur Nasional 2021 Berubah
Jadwal hari libur nasional tahun 2021 telah berubah karena kebijakan baru pemerintah.
Pemerintah mengubah jadwal dua hari libur nasional tahun ini, yakni libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk diketahui, hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021. Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021), kini berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah ada pergeseran: