Virus Corona
Hari Ini Terakhir, PPKM Darurat Diperpanjang Mulai 10 Agustus? Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Hal Ini
Hari Ini Terakhir, PPKM Darurat Diperpanjang Mulai 10 Agustus? Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Hal Ini
"Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Jodi.
Ia menyampaikan, walaupun kondisi Covid-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, akan tetapi di daerah luar Jawa Bali masih mengalami peningkatan.
Dengan demikian, pemerintah akan berhati-hati dan tidak terburu-buru melakukan pembukaan fasilitas-fasilitas.
Berdasarkan data dari Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih di atas 30 ribu kasus per hari.
Selama masa perpanjangan PPKM pada 3 Agustus-8 Agustus, ada 67.517 kasus baru. Sementara jumlah meninggal 8.307 orang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir besok pada Senin (9/8/2021).
PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.
Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang kembali?
Aturan PPKM Level 4
Aturan yang diterapkan didasarkan pada kategori suatu wilayah dengan melihat kondisi penyebaran virusnya.
Dalam pelaksanaan PPKM yang berjalan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.
Daftar daerah dan aturan-aturannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online