Virus Corona

Hari Ini Terakhir, PPKM Darurat Diperpanjang Mulai 10 Agustus? Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Hal Ini

Hari Ini Terakhir, PPKM Darurat Diperpanjang Mulai 10 Agustus? Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Hal Ini

Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. 

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1. Esensial seperti:

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 perse staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kritikal seperti:

Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan ?terutama untuk kebutuhan ?masyarakat, makanan dan minuman, distribusi pokok serta untuk termasuk ternak/hewan peliharaan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan ?sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk?administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO

4. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat ?umum sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved