Berita Kriminalitas

Pihak Master Piece Mengaku Belum Mendapatkan Informasi Larangan Operasi, Hingga Nekat Langgar Aturan

Asisten Manager Master Piece Family Karaoke, Indra (44) mengakui belum mendapatkan informasi tentang larangan tempat hiburan malam

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Polres Pangkalpinang
Empat Karyawan Master Piece Family Karaoke, diperiksa di Ruangan Satreskrim Polres Pangkalpinang, Senin (9/8/2021) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Asisten Manager Master Piece Family Karaoke, Indra (44) mengakui belum mendapatkan informasi tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu juga membuat pihaknya berani untuk tetap beroperasi.

"Saya belum mendapatkan Informasi, terkait SK Gubernur itu, dan belum mendapatkan imbauan dari Pemda dan Kepolisian untuk hal tersebut. Sehingga kami buka karaoke tersebut," kata Indra seraya masuk ke dalam ruangan Satreskrim Polres Pangkalpinang, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Info Terkini Perpanjangan PPKM, Hari Ini Disampaikan Pemerintah, Daerah Luar Jawa Bali Dapat Warning

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, memeriksa empat karyawan Master Piece Family Karaoke, Senin (9/8/2021)

Pemeriksaan dilakukan polisi lantaran Master Piece Family Karaoke di Kawasan Dul, Pangkalan Baru, Bangka Belitung melanggar aturan atau tidak mengindahkan keputusan gubernur nomor : 188.44 / 697 / BPBD / 2021 Tanggal 26 Juli 2021.

Tentang pemberlakuan PPKM Mikro Level tiga dan empat di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengacu pada Inmendagri nomor 25 dan 26 tahun 2021, seluruh tempat hiburan malam ditutup sementara.

Sebelumnya, Tim Gabungan Operasi Aman Nusa II Menumbing 2021, yang tergabung dari Polda Babel, Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, BPBD dan Sat Pol PP, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Gubernur Bangka Belitung Sebut Perpanjangan PPKM Level 4 Belum Ada Keterangan Resmi Presiden

Tim Gabungan yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Babel, Kombes Pol Sihar Manurung, didampingi Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa.

Mendatangi tempat Family karoke tersebut, pada saat tim datang ke tempat itu, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 22.15 WIB, tempat tersebut masih beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, beberapa room di Karoke Family Master Piece, terisi oleh muda-mudi yang asik nyanyi.

Baca juga: Nekat Beroperasi Meski Masih Status PPKM, Polisi Periksa Empat Karyawan Family Karaoke

Setelah petugas datang, dan mengimbau untuk membubarkan diri. Dan aparat kepolisian langsung menanyakan kepada pengelola tempat tersebut, kenapa tetap beroperasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang yang merupakan karyawan Family, yakni Asisten Manager Master Piece, security, bar, dan koki. Selanjutnya keempatnya, di bawa ke Polres Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ruangan Satreskrim Polres Pangkalpinang, Senin (9/8/2021)
Ruangan Satreskrim Polres Pangkalpinang, Senin (9/8/2021) (Bangkapos.com/Yuranda)

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan empat orang karyawan Karoke Family Master Piece, sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim.

"Empat orang itu merupakan karyawan dan manager Karoke Family Master Piece, mereka diperiksa lantaran melanggar aturan pemerintah terkait penetapan PPKM di Wilayah Bangka Belitung," Kata AKP Adi Putra, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Curhatan Nakes di Wisma Karantina, Pernah Dimarahi Pasien Karena Merasa tak Diperhatikan

Kata Adi, dalam Inmendagri nomor 26 tahun 2021 huruf i menyebutkan pelaksanaan pada area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan. Kegiatan ini terus dilakukan di sejumlah THM di Wilayah Hukum Polres Pangkalpinang, hal itu dilakukan guna menekan penyebaran covid-19 di Kota Pangkalpinang," ucapnya

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved