Kamis, 23 April 2026

Virus COrona

Daftar Kota dan Kabupaten yang Menerapkan PPKM Level 3 di Bangka Belitung

Untuk PPKM level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, berikut daftar nama daerah yang menerapkannya selama dua pekan kedepan.

Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mewanti-wanti masuknya pengunjukrasa dari wilayah Tagerang menuju Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Inilah daftar daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daftar nama daerah kota dan kabupaten tersebut dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 TAHUN 2021 tentang PPKM Level, Level2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal
23 Agustus 2021.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada 6 daerah kota dan kabupaten yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 3

Enam daerah tersebut yakni, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Sedangkan satu kabupaten lainnya di Bangka Belitung yakni Kabupaten Bangka ditetapkan PPKM Level 4.

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM semua level dari level 4,3,2 hingga level 1.

Baca juga: Gaji Para ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Disarankan Naik Ditengah Penerapan PPKM, Ini Alasannya

Untuk PPKM level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, berikut daftar nama daerah yang menerapkannya selama dua pekan kedepan.

PPKM Level 3

Aceh

Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie,
Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Simeulue;

Sumatera Utara

Baca juga: Ternyata Ini Kandungan Uang Koin Kelapa Sawit Pecahan Rp 1000 Tahun Produksi 1993

Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Toba Samosir;

Sumatera Barat

Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan; 

Riau

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hilir;

Kepulauan Riau

Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna;

Jambi

Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo;

Sumatera Selatan

Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini

Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten
Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

Bengkulu

Kabupaten Kepahiang, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten
Seluma;

Lampung

Baca juga: Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Way Kanan;

Kalimantan Barat

Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Sintang;

Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung;

Kalimantan Selatan

Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tabalong;

Kalimantan Tengah

Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan;

Kalimantan Timur

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa Bali dan Luhut Sebut Bertahun-tahun Nanti Pakai Masker

Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

Sulawesi Selatan

Kota Palopo , Kota Pare Pare, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten
Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Wajo;

Sulawesi Barat

Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar;

Gorontalo

Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Pahuwato;

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong;

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Bau Bau, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat;

Sulawesi Utara

Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Minahasa Tenggara;

Maluku

Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian
Timur; 

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu;

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan
Kabupaten Sumbawa Barat;

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara;

Papua

Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak
Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sarmi;

Papua Barat

Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tips Pencegahan Covid-19

Dikutip dari Kemenkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.

g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c.Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d.Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas
lainnya.

h. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved