Virus Corona
Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali
Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa PPKM untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perubahan aturan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri.
Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," kata Airlangga Hartarto dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya.
Sesuai Instruksi Mendagri, ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.
Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali
Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
Baca juga: INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2