Virus Corona

Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa PPKM untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Perubahan aturan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri.

Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," kata Airlangga Hartarto dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya.

Sesuai Instruksi Mendagri, ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.

Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.

Untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

Baca juga: INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved