Virus Corona
LENGKAP Syarat Penerbangan Naik Pesawat Mulai 11 Agustus 2021 dan Syarat Perjalanan Moda Lainnya
Otoritas terkait telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan terbaru termasuk ketentuan terbaru naik pesawat mulai 11 Agustus 2021.
BANGKAPOS.COM - Otoritas terkait telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan terbaru termasuk ketentuan terbaru naik pesawat mulai 11 Agustus 2021.
Aturan syarat perjalanan ini dikelurakan seiring dengan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus untuk Jawa Bali dan hingga 23 Agustus untuk luar Jawa Bali.
Aturan terbaru naik pesawat misalnya mengalami peruhan di mana penerbangan di dalam Jawa Bali dimungkinkan dengan hanya menggunakan syarat tes antigen.
Tentu syarat itu harus mengikuti ketentutan tertentu, yakni harus sudah dua kali vaksin dan dibuktikan dengan kartu vaksin.
Ketentuan ini dimuat dalam aturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terbaru.
Sementara, untuk dari luar Jawa Bali atau dari Jawa Bali ke luar, syarat yang diperlukan tetap rapid tes PCR (detail bisa disimak pada poin-poin aturan dalam artikel ini).
Hal ini diatur dalam ketentuan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan syarat perjalanan ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Baca juga: Cek Fakta Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit Berharga Mahal, Kolektor Buka Suara
Baca juga: Ini Alasan Baju Hazmat Tak Lagi Dipakai Nakes Saat Rawat Pasien Covid-19, Bukan Penyakit Ebola
Baca juga: Vanessa Angel Lupa Matikan HP Saat Live IG Saat Diajak ke Kamar, Adegan Mesra dan Tisu Jadi Sorotan
Selain itu, Satgas Covid-19 juuga merilis SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (10/8).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Serta, SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.