Virus Corona

LENGKAP Syarat Penerbangan Naik Pesawat Mulai 11 Agustus 2021 dan Syarat Perjalanan Moda Lainnya

Otoritas terkait telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan terbaru termasuk ketentuan terbaru naik pesawat mulai 11 Agustus 2021.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini memiliki banyak kegunaan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan, bepergian ke tempat-tempat umum hingga mendaftar vaksinasi Covid-19 secara online. 

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1.   Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a)    Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b)    Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2.    Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a)    Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level.

Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3.    Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Baca juga: Vanessa Angel Lupa Matikan HP Saat Live IG Saat Diajak ke Kamar, Adegan Mesra dan Tisu Jadi Sorotan

Perjalanan luar negeri

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved