Berita Pangkalpinang
PPKM Level 3 dan 4 di Bangka Belitung Diperpanjang, Aturan Perjalanan Udara dan Laut Tak Berubah
PPKM Level 3 dan 4 kembali diperpanjang. Dari enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Bangka Belitung ditetapkan menerapkan PPKM Level 3.
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 kembali diperpanjang.
Dari enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Daerah tersebut antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.
Aturan terbaru untuk syarat perjalanan bagi mereka yang bepergian selama perpanjangan PPKM telah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Agustus 2021.
"Persyaratan mengacu juga pada Inmendagri No 30-32 Tahun 2021, masih seperti sebelumnya," ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir (BDA) Pangkalpinang, Muhammad Syahril saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (11/8/2021) siang.
Baca juga: Ini Alasan Baju Hazmat Tak Lagi Dipakai Nakes Saat Rawat Pasien Covid-19, Bukan Penyakit Ebola
Baca juga: Sebelum Janji Berikan Sumbangan Rp2 Triliun, Heriyanti Janji Ini ke Penjaga Makam, Aib Terbongkar
Baca juga: Cek Fakta Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit Berharga Mahal, Kolektor Buka Suara
Berdasarkan Inmendagri Nomor 30-32 Tahun 2021:
1. Wilayah Jawa Bali (Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021)
-Kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali dengan kartu vaksin (minimal dosis pertama), udara (PCR 2x24 jam), sedangkan moda lainnya (antigen 1x24 jam).
- Antar Kota atau kabupaten dalam Jawa Bali, untuk jalur udara, bila kartu vaksin (minimal dosis pertama) maka PCR 2x24 jam sementara bila kartu vaksin(dosis lengkap) maka antigen 1x24 jam.
2. Wilayah Luar Jawa Bali (Inmendagri Nomor 31-32 Tahun 2021)
PPKM Level 3 dan 4, kartu vaksin (minimal dosis pertama), jalur udara PCR 2x24 jam, sedangkan moda lainnya antigen 1x24 jam.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo Utomo menilai dengan adanya pengetatan keluar masuk penumpang ini terlihat berdampak untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kalau kasus di wilayah sebenarnya karena kita sudah transmisi lokal, kemarin sempat terjadi penurunan kasus dibandingkan awal-awal pada saat itu. Namun yang perlu ditingkatkan lagi itu bagaimana penerapan protokol kesehatan di masyarakat," kata dr Bangun.
Dalam hal pengawasan keluar masuk penumpang baik jalur udara maupun laut sesuai prosedur, sedang berbenah untuk menerapkan pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ternyata Tunjangan DPRD Babel Puluhan Juta Sudah Mulai Sejak April 2021, Ini Penjelasan Amri Cahyadi
Baca juga: 25 Penumpang Tanpa Surat Negatif Covid-19, Jalani Swab Massal di Pasar Ikan Muntok
"Sekarang pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi, kalau sudah punya itu, scan barcode di situ maka akan keluar data vaksinasi, riwayat PCR atau antigen keluar dan baru bisa terbang. Sedangkan untuk pelabuhan masih belum, masih manual, tetapi cuma kita sudah mulai mencocokan, bila ada yang dicurigai kita periksa di PeduliLindungi," jelas dr Bangun.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir (BDA) Pangkalpinang, Muhammad Syahril menambahkan untuk menunjang penerapan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya telah menambah alat scan barcode.
"Sekarang sudah 12 alatnya pada tiap meja checkin counter sudah terpasang. Cuma belum maksimal penerapan karena masih ada faskes yang belum input hasilnya di New All Record (NAR)," kata Syahril.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210701-dr-bangun-cahyo.jpg)