Sabtu, 25 April 2026

Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka keberangkatan calon penumpang kereta api tidak akan dilayani.

Editor: fitriadi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Calon penumpang akan akan melakukan perjalanan menggunakan kereta di Pulau Jawa dan Sumatera mesti tahu informasi penting ini.

Ada persyaratan terbaru yang mesti dipenuhi calon penumpang kereta api sebelum berangkat.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka keberangkatan tidak akan dilayani.

Di antara persyaratan tersebut yakni, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Seperti diketahui PT KAI baru-baru ini kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Sehubungan dengan berlakunya perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 11 Agustus 2021, Dalam Jawa Bali Bisa Pakai Antigen, Simak Aturan Satgas

Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.

Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.

Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.

Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.

Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."

Baca juga: dr Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri, Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Ini

Berikut ini ketentuannya:

Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved