Kamis, 9 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Gubernur dan DPRD Akan Panggil Tim Independen, Terkait Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD

"Bukan keinginan saya, Undang‑undang mengatur begitu, yang pasti sesuai aturan, namanya hak orang. Itu sudah disesuikan kondisi sekarang,"

Editor: Fitri Wahyuni
Diskominfo Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman 

BANGKAPOS.COM - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, turut menanggapi kondisi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD di wilayahnya.

Menurutnya, kenaikan tunjangan itu bukan keinginannya, namun berdasarkan kemampuan daerah.

"Itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 kalau tidak salah ya. Terus mengacu pada itu, tentang hak keuangan dan administrasi, pimpinan dan anggota DPRD," jelas Erzaldi, Jumat (13/8/2021).

Diakuinya, kenaikan jumlah tunjangan ini, telah dinilai oleh tim independen sesuai dengan kemampuan daerah.

"Kita jalankan saja sesuai aturan dan yang telah mengeluarkan angka itu tim independen, iya dong. Kami hanya melaksanakan, tim independen inilah, yang kami pakai hasilnya disesuaikan kemampuan daerah," katanya.

"Bukan keinginan saya, Undang‑undang mengatur begitu, yang pasti sesuai aturan, namanya hak orang. Itu sudah disesuikan kondisi sekarang," tambahnya.

Baca juga: PT Timah Bantu Pembangunan Masjid Al Furqon Pangkalan Beras

Dirinya pun bakal memanggil tim independen yang menentukan angka tunjangan tersebut.

"Kami tadi berdiskusi dengan DPRD, DPRD sama jawabannya dengan saya, panggil saja tim independennya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi membantah besaran angka tunjangan yang diterima para wakil rakyat ini ditentukan oleh pihak mereka sendiri.

Diakuinya, besaran angka ini ditentukan oleh tim penilai independen, sementara usulan kenaikan telah mereka ajukan itu sejak awal 2020 sebelum pandemi Covid‑19.

Hal ini disampaikan Amri, setelah adanya sorotan dari berbagai kalangan terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Babel, sejak April 2021.

"Tidak, itu (besaran angka‑red) dari tim penilai. Bahwa dasar hukum pemberian tunjangan perumahan dan transportasi adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, besaran itu ditetapkan melalui Pergub, gubernur tidak langsung menetapkan tetapi mendapatkan nilai dari tim penilai independen, nilai itulah yang ditetapkan gubernur," ujar Amri, Kamis (12/8/2021).

Diakuinya, sebelum menentukan besaran angka tunjangan, ada beberapa parameter yang dikaji oleh tim penilai independen tersebut.

"Penilaian ini salah satu faktor pendukungnya, inflasi daerah, karena besaran tunjangan terakhir itu tahun 2017, artinya selama 4 tahun tak ada kenaikan, kemudian membandingkan besaran tunjangan yang sama dengan provinsi sekitar di Pulau Sumatera, serta mempertimbangkan tingat kemahalan di daerah," kata Amri.

Baca juga: Besok Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi CPNS 2021

Menurutnya, tunjangan perumahan bukan dimaksudkan untuk mengontrak rumah senilai dengan besaran yang diketahui saat ini.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved