Jumat, 24 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Gubernur dan DPRD Akan Panggil Tim Independen, Terkait Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD

"Bukan keinginan saya, Undang‑undang mengatur begitu, yang pasti sesuai aturan, namanya hak orang. Itu sudah disesuikan kondisi sekarang,"

Editor: Fitri Wahyuni
Diskominfo Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman 

"Tunjangan perumahan itu bukan berarti duit untuk ngontrak, namanya tunjangan tetapi bersifat take home pay atau pendapatan yan bisa dibawa pulang, take home pay, global secara menyeluruh. Salah jika diasumsikan, ini tunjangan perumahan untuk ngontrak rumah dan fasilitasnya, tetapi hitungannya mendekati seperti itu," jelasnya.

Diakuinya, Pergub yang berisi besaran tunjangan yang disoroti ini merupakan Pergub perubahan, sehingga sebelumnya para dewan ini memang sudah menerima tunjangan.

"Ini bukan tunjangan baru tetapi tunjangan sudah lama tetapi ada penambahan, bukan di tengah pandemi langsung naik 100 persen, kalau tidak salah kenaikan tidak sampai 50 persen dibandingkan dengan tahun 2017," kata Amri.

Baca juga: Kamabicab dan Ketua Kwarcab Kabupaten Bangka Gelar Peringatan Hari Pramuka ke-60

Pihaknya mengapresiasi berbagai masukan yang ada.

"Kalau menyangkut besar kecil itu relatif yang pastinya tergantung persepsi masing‑masing, bukan bermaksud membela atau beralasan, kami bersyukur dengan besaran tunjangan itu, bukan untuk kepentingan pribadi saja tetapi untuk membantu kegiatan partai dan membantu masyarakat. Kami menghormati dan menghargai, kami siap menjelaskan bila ada masyarakat yang datang terkait kondisi itu," ujarnya. (riu)

PENGGUNAAN anggaran tunjangan DPRD harus sesuai peruntukan yang tertulis dalam regulasi. Dalam desain kebijakan itu sejak awal ada potensi koruptif yang perlu diatensi serius oleh para pihak, khususnya bagi policy maker atau pemutus kebijakan.

Para wakil rakyat di DPRD Babel berpotensi dapat terjebak pada perilaku korupsi yang bisa jadi akan menjerat mereka secara hukum, jika tidak diperlakukan secara rasional, teliti dan hati‑hati.

Intinya secara administratif hal tersebut berpeluang korupsi jika sudah tersedia rumah dinas, sebenarnya tidak lagi perlu ada anggaran persewaan perumahan sebesar itu.

Kecuali memang yang tetap diperlukan yaitu biaya operasional dan sebagainya demi menunjang kinerja para wakil rakyat. Namun, jika dipahami itu sebagai sumber penghasilan para pejabat, jelas itu keliru sekali.

Para pejabat harus belajar dari pengalaman beberapa kasus di sejumlah daerah. Tidak jarang para anggota dewan justru terjerat kasus korupsi berjamaah akibat dari desain kebijakan yang memang sejak awal perumusannya kurang cermat dan hati‑hati. (riu)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved