CPNS

Berita Terbaru CPNS 2021, Pelamar Harus Penuhi Nilai Komulatif Jika Ingin Lulus SKD

Berita Terbaru CPNS 2021, Pelamar Harus Penuhi Nilai Komulatif Jika Ingin Lulus SKD

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2021 

BANGKAPOS.COM - Tahukah kamu, para pelamar CPNS 2021 punya target nilai yang harus dicapai saat tes SKD. Jika tak memenuhinya, pelamar akan tersingkir.

Peserta Calon PNS 2021 akan Berkompetisi dalam 100 Menit untuk Menjawab 110 Soal SKD dengan CAT BKN

Dalam penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 (tiga) jenis materi,

meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu,

yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.

Baca juga: Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis

Baca juga: Bujang Lapuk yang Baru Saja Nikahi Janda Ternyata Tak Sanggup Berdiri, Begini Kisah Cinta Berawal

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 (tiga puluh) soal untuk materi TWK; 35 (tiga puluh lima) untuk materi TIU; dan 45 (empat puluh lima) untuk materi TKP. 

Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 (lima) dan salah/tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1 (satu), nilai paling tinggi 5 (lima), dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk materi TKP.

Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150
(seratus lima puluh) untuk TWK; 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Baca juga: Wanita Harus Tahu, Ini Manfaat Tidur Tanpa Celana Dalam, Satu di Antaranya Tidur Lebih Nyenyak

Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masingmasing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh).

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved