Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis

Korban ternyata seorang pekerja seks komerisal (PSK), sedangkan pelaku adalah teman kencannya Terungkap ketiga pelaku sempat sewa korban

Editor: Evan Saputra
Tribun Bali
Ilustrasi 

Keterangan tersebut merupakan isi rekaman video yang beredar di aplikasi chating WhatsApp.

Satu pelaku lainnya mengaku berasal dari Desa Legundi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan informasi terakit penangkapan 3 pelaku pembunuhan wanita di kamar kos di Desa Kedaton tersebut.

"Iya. Sudah tertangkap," jawab Edwin dalam pesan singkat WhatsAppp, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Bujang Lapuk yang Baru Saja Nikahi Janda Ternyata Tak Sanggup Berdiri, Begini Kisah Cinta Berawal

"Koordinasi dengan Bidhumas Polda. Mereka yang melaksanakan," terangnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel, AKP Enrico Donald Sidauruk pun belum bersedia memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi salah satu awak media Enrico hanya mengatakan besok di Polda.

"Puji Tuhan de. Besok sptnya di Polda de," jawab Enrico singkat melalui via chat WhatsApp.

Dalam rekaman video tersebut pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati karena diusir oleh korban ketika berada di dalam kamar kos.

Luka Sayatan

Mayat wanita yang ditemukan di kosan meninggal karena luka sayatan senjata tajam.

Hal ini disampaikan Kaur Inafis Polres Lampung Selatan Bripka Iedrus Hasby.

Korban bernama Sherly atau S ditemukan tewas di kosan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 09.00 wib.

Iedrus mengatakan dari visum luar yang dilakukan, terlihat luka sayatan senjata tajam di leher korban.

"Sementara dari hasil visum luar, korban meninggal dunia akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher," kata Iedrus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved