Rabu, 8 April 2026

Selingkuh

Jadi Pelakor, Janda Muda Berstatus ASN Terancam Hukuman 145 Kali Cambukan dan Dipecat

Janda berinisial EV (41) yang juga berstatus ASN  di Aceh terancam hukuman cambuk 145 kali.

Editor: M Zulkodri
Kolase Youtube
Ilustrasi Selingkuh 

BANGKAPOS.COM---Janda berinisial EV (41) yang juga berstatus ASN  di Aceh terancam hukuman cambuk 145 kali.

Ia bahkan terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena kedapatan menjadi istri simpanan lelaki berinisial TR (35).

Keduanya diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya seusai istri sah TR melaporkan jalinan asrama mereka, Kamis (12/8/2021).

"Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas. Ini karena perilakunya tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya Drs Thamrin.

Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas.

"Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.

Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan.

Namun, di antara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya.

Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria.

"Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," ucap Thamrin.

EV merupakan seorang ASN Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Dia adalah seorang janda yang sudah memiliki anak.

Baca juga: Tabiat Asli Dokter yang Habisi Nyawa Kekasih dan Calon Mertua, Minta Warisan Pasca Setahun Pacaran

Baca juga: King Kobra Empat Meter Takluk, Raja Ular Ini Kabur Saat Pria Ini Gaplok Kepala, Videonya Viral

Baca juga: Pesawat Ini yang Bikin Garuda Indonesia Terus Merugi Sampai 30 Juta Dolar, Meski Penumpangnya Penuh

EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.

Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved