Rabu, 15 April 2026

Selingkuh

Jadi Pelakor, Janda Muda Berstatus ASN Terancam Hukuman 145 Kali Cambukan dan Dipecat

Janda berinisial EV (41) yang juga berstatus ASN  di Aceh terancam hukuman cambuk 145 kali.

Editor: M Zulkodri
Kolase Youtube
Ilustrasi Selingkuh 

TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Nego Berujung Maut, PSK Tewas Dibunuh Pelangannya, Harta Korban Ludes Dibawa Kabur

Baca juga: Orang Tua Wajib Tau, Ini 4 Gejala Anak Terinfeksi Positif Covid-19, dari Sakit Perut hingga Demam

Baca juga: Viral, Gara-gara Nasi Kotak, Dua Anggota Satpol PP Saling Baku Hantam, Usai Upacara Bendera

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved